ASPIRASISULSEL.COM, LUWU – Menurut pengamatan LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Luwu, Yulius Suli S. H., kejaksaan negeri Luwu perlu diberikan apresiasi dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan di Kabupaten Luwu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyimpangan tersebut melibatkan program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang tersebar di sejumlah kelompok tani di wilayah Kabupaten Luwu.
Yulius menyebut jika penanganan kasus ini yang melibatkan puluhan orang menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri Luwu yang baru berganti pemimpin.
“Kita berharap proses penangan kasus ini terus dibuka dipublik, karena ini melibatkan orang banyak. Sekaligus ini akan menjadi ujian awal integritas Kejari Luwu dibawah kepemimpinan baru Kajari DR. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M. H., ” kata ketua LP-KPK Kabupaten Luwu, Yulius.
Lebih jauh, Yulius berharap pemeriksaan oleh penyidik Kejari Luwu tidak berhenti pada para Kelompok Tani dan Kepala Desa saja, tapi menelusuri aliran dana Fee proyek dengan tuntas.
“Kita berharap Kejaksaan menelusuri aliran dana Fee proyek ini dengan tuntas. Jangan hanya sampai di kelompok dan Kepala Desa. Di sinilah nanti kita bisa menilai keseriusan Kejaksaan, ” tambah Yulius.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.
“Yang dilidik itu proyek P3A irigasi,” ujarnya singkat, Rabu (22/10/2025).
Meski demikian, pihak Kejari Luwu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi perkara, termasuk asal-usul dan mekanisme pelaksanaan program P3A yang diduga bermasalah tersebut.
Langkah penyelidikan ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah. Dalam kegiatan coffee morning bersama insan pers beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
“Jumlahnya ada empat kasus korupsi besar. Kami akan menaikkan statusnya ke penyidikan dan segera menetapkan tersangka,” ungkap Zulmar di hadapan wartawan, Selasa (7/10/2025).
Kajari menegaskan bahwa seluruh kasus yang sedang ditangani bukan perkara lama ataupun limpahan dari Kejari lain, melainkan hasil penyelidikan murni dari tim Kejari Luwu.
“Empat kasus dugaan korupsi ini semuanya berada di wilayah Luwu. Kami pastikan masyarakat akan segera mengetahui siapa saja tersangkanya setelah proses hukum kami nyatakan lengkap,” tegasnya.
Zulmar juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi sebelum proses penyelidikan selesai. Menurutnya, Kejari Luwu berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Langkah tegas Kejari Luwu ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara dan pihak-pihak yang berpotensi melakukan penyimpangan anggaran di Kabupaten Luwu. (*).













